Tipe atau klasifikasi komoditas dapat dilihat dari sifatnya. Berdasarkan sifatnya, komoditas dibagi menjadi 2 tipe. Kedua tipe tersebut adalah komoditas tipe keras dan komoditas tipe lunak.
"Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.
Melalui adanya kontrak berjangka, petani tersebut akan mampu menjual kedelai ketika masih tertanam. Hal itu membuat harga jualnya telah lebih ditentukan sampai masa panen tiba nantinya.
Berbicara kata komoditas, di dalam ilmu linguistik ini kata komoditas mulai dikenal serta digunakan di Inggris. Tepatnya pada abad ke fifteen. Sebenarnya kata komoditas ini berasal dari bahasa Prancis, dari kata commodite.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.
Berdasarkan pengertian komoditas di atas, terdapat dua sifat yang dimiliki komoditas. Kedua sifat tersebut antara lain adalah:
Pada kasus penyerahan fisik maka pada kontrak berjangka, kepada siapa barang akan diserahkan, ditetapkan oleh lembaga kliring berjangka.
Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan,” jelas Kasan.
1. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal four KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.
Menurut dia, dalam berinvestasi harus memilih perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis. Untuk itu, sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
Selain itu, kata Wisnu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robotic buying and selling. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robotic investing.
Wisnu mengungkapkan, modus penipuan lainnya yang juga marak, yakni investasi forex dengan dalih penjualan robotic investing. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot buying and selling.
Barang Info lebih lanjut yang termasuk produk komoditas berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti by using media sosial resmi atau mendatangi kantor badan bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.
Comments on “Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal”